Ciri Ciri Iklan Yang Baik Dan Benar – 2 Untuk mendapatkan minat konsumen, iklan harus menarik, bahkan terkadang dramatis. Namun seringkali iklan tersebut tidak (langsung) diterima oleh target tertentu. Iklan disampaikan kepada khalayak luas (melalui komunikasi media massa. Iklan akan menjangkau semua orang: segala usia, golongan, bangsa, dll.) Inilah mengapa iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Etis: terkait dengan integritas. Estetika: berkaitan dengan kelayakan (target pasar, target audiens, kapan tayang?). Artistik: Nilai artistik untuk menarik perhatian penonton. Contoh penerapan etika dalam iklan rokok: Tidak menunjukkan dengan jelas bahwa orang sedang merokok. Iklan pembalut: Jangan menunjukkan area pribadi wanita secara realistis
Ciri Ciri Iklan Yang Baik Dan Benar
4 Etika umum jujur: tidak memuat isi yang tidak sesuai dengan ketentuan produk iklan tidak bertentangan dengan SARA, tidak mengandung kecabulan, tidak bertentangan dengan prinsip yang berlaku. Tidak melanggar etika bisnis, misal: penghilangan barang tertentu, dll. Dilarang mencuri
Cek Keaslian Uang Baru 2022
5 Etika Periklanan Indonesia (API) (Perjanjian Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut petikan beberapa etika periklanan yang dimuat dalam buku EPI.
6 Etiket Konten Iklan 1. Hak Cipta: Penggunaan konten yang bukan milik sendiri harus memiliki izin tertulis dari pemilik atau pemegang merek dagang yang sah. 2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh khalayak sasaran, dan tidak menggunakan enkripsi yang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan deskriptif. (b) tidak boleh menggunakan superlatif seperti “tertinggi”, “nomor satu”, “di atas” atau kata-kata yang diawali dengan “ter”. (c) Penggunaan kata-kata “100%”, “murni”, “asli” untuk mendeskripsikan konten apa pun harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas yang relevan atau sumber yang berwenang. (d) Kata “Halal” hanya dapat digunakan pada iklan produk yang telah mendapat sertifikasi resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang. 3. Tanda Bintang (*): (a) Tanda Bintang tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi publik tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, atau tentang ketersediaan produk. (b) Tanda bintang hanya dapat digunakan untuk memberikan deskripsi atau sumber yang lebih rinci dari pernyataan yang ditandai dengannya.
7 4. Penggunaan kata “hanya” : Iklan tidak boleh menggunakan kata “hanya” atau kata-kata yang memiliki arti yang sama, kecuali untuk menyebutkan secara khusus dalam hal mana produknya hanya satu dan ini harus dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 5. Penggunaan kata “gratis”: Kata “gratis” atau kata lain dengan arti serupa tidak akan disertakan dalam iklan jika tampaknya pengguna harus membayar biaya tambahan. Biaya pengiriman yang dibebankan kepada konsumen juga harus dinyatakan dengan jelas. 6. Daftar harga: Jika harga suatu produk dicantumkan dalam iklan, maka harus ditampilkan dengan jelas agar konsumen mengetahui apa yang mereka dapatkan dengan harga tersebut. 7. Garansi : Jika suatu iklan mencantumkan jaminan atau garansi atas kualitas suatu produk, maka dasar garansi tersebut harus berlaku.
Contoh Iklan Yakult Dalam Berbagai Bahasa
8 8. Janji pengembalian dana (jaminan): (a) Ketentuan pengembalian dana harus ditetapkan secara jelas dan lengkap, termasuk jenis kerugian atau kekurangan yang dibenarkan, dan waktu pengembalian dana yang tepat. (b) Pengiklan diharuskan berjanji untuk mengembalikan uang kepada pengguna yang telah mengiklankannya. 9. Ketakutan dan Penghinaan: Iklan tidak boleh menghasut atau mempermainkan rasa takut, dan tidak boleh mengeksploitasi takhayul orang kecuali untuk tujuan yang positif. 10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – secara langsung atau tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang memberi kesan membenarkan tindakan kekerasan. 11. Keselamatan : Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan aspek keselamatan, apalagi jika tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
9 12. Perlindungan hak-hak pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau mencantumkan seseorang tanpa persetujuan orang tersebut terlebih dahulu, kecuali untuk penampilan bersama, atau hanya sebagai latar belakang, kecuali penampilan tersebut untuk orang yang bersangkutan. 13. Hiperbolisasi: Diperbolehkan sepanjang hanya dimaksudkan untuk menarik perhatian atau humor yang jelas-jelas berlebihan atau tidak masuk akal, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan khalayak sasaran. 14. Masa tenggang (waktu lampau): Iklan yang menggambarkan skenario hasil atau efek penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu harus secara jelas menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut harus mencukupi. 15. Penampilan Makanan: Iklan tidak boleh menampilkan pemborosan, pemborosan, atau perlakuan makanan atau minuman yang tidak tepat lainnya.
10 16. Penampilan uang: (a) Penampakan dan perlakuan uang dalam iklan harus memenuhi asas kesopanan, yaitu tidak menimbulkan kesan berlebihan atau boros. (b) Iklan tidak boleh menggambarkan uang sedemikian rupa untuk mendorong orang memperoleh penghasilan secara ilegal. (c) Iklan di media cetak tidak boleh menampilkan besaran dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna atau hitam putih. (d) Penampakan uang dalam media visual harus secara jelas disertai dengan tanda “Contoh”. 17. Kesaksian konsumen (kesaksian): (a) Kesaksian hanya dapat diberikan oleh perorangan, yang tidak mewakili lembaga, kelompok, kelompok atau masyarakat umum. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan peristiwa yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk membesar-besarkannya. (c) Kesaksian nasabah harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh nasabah. (d) Identitas dan alamat pewaris, jika diminta oleh lembaga penegak etik, harus diberikan secara lengkap. Saksi juga harus dihubungi selama hari dan jam kerja normal.
Jangan Asal Buat! Berikut Ini 10 Ciri Ciri Iklan Yang Baik!
11 18. Proposal (Affidavits): (a) Pernyataan, tuntutan atau janji yang dibuat sehubungan dengan kemampuan pengacara. (b) Nasihat hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan, yang tidak diperkenankan mewakili lembaga, kelompok, golongan atau masyarakat luas. 19. Keterbandingan: (a) dapat dibandingkan secara langsung, tetapi hanya pada aspek teknis produk, dan kualitasnya persis sama. (b) Jika perbandingan langsung melibatkan data penelitian, metode penelitian, sumber, dan waktu harus diungkapkan dengan jelas. Penggunaan data penelitian harus mendapat persetujuan atau konfirmasi dari organisasi yang melakukan penelitian. c) Perbandingan tidak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan masyarakat. 20. Perbandingan harga: hanya dapat dilakukan terhadap kinerja dan manfaat penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau justifikasi yang memadai. 21. Menghina: Iklan tidak boleh secara langsung atau tidak langsung merendahkan produk pesaing.
12 22. Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru pengiklan produk pesaing sedemikian rupa untuk merendahkan produk pesaing, atau menyesatkan atau membingungkan publik. Imitasi meliputi ide dasar, konsep atau cerita, aransemen, komposisi musik dan tindakan. Yang dimaksud dengan undang-undang meliputi model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau ciri khas lainnya dan properti. (b) Iklan tidak boleh menyalin ikon atau definisi spesifik yang telah digunakan dalam iklan untuk produk pesaing dan terus digunakan selama dua tahun terakhir. 23. Istilah ilmiah dan statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan pemirsa, atau menciptakan kesan yang berlebihan. 24. Ketidaktersediaan produk: Iklan dapat diarbitrase hanya jika ada kepastian tentang ketersediaan produk yang diiklankan.
Jika melihat di media elektronik seperti iklan televisi misalnya iklan cold bar dengan slogan “orang bijak minum mesin Tulak”, ada juga iklan dengan produk sejenis. Slogan dari produk ini adalah “Orang pintar kehilangan orang jahat.”
Media Massa Adalah: Pengertian, Karakteristik, Fungsi, Jenis, Dan Contoh Contohnya (2022)
Iklan ini menggunakan model anak untuk mengiklankan produk yang bukan untuk usia mereka. . Iklan tersebut menunjukkan bahwa anak-anak diperbolehkan untuk minum minuman bersoda, meskipun anak-anak tidak dianjurkan untuk mengkonsumsi minuman bersoda.
Selain itu, 15 iklan juga dinilai tidak bermoral karena menampilkan citra seksual dan vulgar serta terkesan mengeksploitasi perempuan karena iklan tersebut menampilkan perempuan mengenakan rok mini dan memperlihatkan paha dan kaki perempuan tersebut.
16 iklan menampilkan adegan wanita berpakaian minim yang bergoyang-goyang secara sensual. Selain itu, ada adegan seorang pria yang bertelanjang dada dan menggerakkan dadanya.
Gejala Asam Urat Dan Ciri Cirinya
Menurut 18 KPI, tayangan dalam iklan tersebut tidak mencerminkan prinsip dan nilai yang berlaku di lingkungan sekolah, mengolok-olok guru dan menganggap sekolah sebagai lembaga pendidikan. Pelanggaran yang digambarkan dalam iklan “My Sdap” adalah adegan seorang guru memegang produk mie dan seekor ayam di kepalanya.
Untuk mengoperasikan situs web ini, kami merekam data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie. Iklan adalah pemberitahuan kepada publik bahwa barang atau jasa sedang dijual, ditempatkan di media (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum.
Ciri-ciri iklan dilihat dari isinya yaitu berupa berita pesanan, untuk mendorong masyarakat umum agar tertarik dengan barang dan jasa yang ditawarkan. Kerja periklanan tidak hanya dipengaruhi oleh bahasa yang mempengaruhi, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan informasi dan menasihati konsumen.
Mengulas Pengertian Kalimat Persuasif, Ciri Ciri, Jenis & Contohnya
Melalui tim Maestro Eduka, iklan berfungsi sebagai sarana pemberian informasi yang memudahkan masyarakat untuk memilih barang atau jasa yang lebih baik atau lebih sesuai dengan kebutuhannya.
Jadi, fungsi keseluruhannya adalah mengingatkan konsumen produk tertentu untuk selalu menggunakan produk tersebut. Pada akhirnya, iklan berfungsi sebagai alat persuasi yang mengarahkan konsumen untuk membeli.
Larangan iklan rokok di internet ramai diperbincangkan setelah adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kimnex) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan iklan rokok di internet.
Ciri Ciri Teks Iklan, Fungsi, Tujuan, Unsur, Struktur, Dan Jenis Jenisnya
Aris Purwatinah, S.Pd. Oleh, ciri-ciri iklan media cetak seperti iklan baris atau kolom dan media elektronik adalah sebagai berikut:
Ciri-ciri iklan yang baik adalah:
Diet yang baik dan benar, translate indonesia inggris yang baik dan benar, contoh iklan yang baik dan benar, iklan yang baik dan benar, belajar bahasa inggris yang baik dan benar, cara keramas yang baik dan benar, cara membuat resume yang baik dan benar, bentuk cv yang baik dan benar, cara buat cv yang baik dan benar, format cv yang baik dan benar, penulisan cv yang baik dan benar, iklan lowongan pekerjaan yang baik dan benar